Resahkan Warga, Polres Pelalawan Gulung Komplotan Spesialis Pencuri Ban Mobil

​PELALAWAN RBC– Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis ban mobil yang meresahkan warga Pangkalan Kerinci. Empat orang pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Lintas Timur, Gang Sakato, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

​Keempat pelaku yang diamankan berinisial MZ (24) warga Gang 2000, NK (22) warga Perumahan BTN Lago Permai, JS (17) warga Gang Cemara, dan Fa (21) warga Gang Sakato.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata S.I.K., M.H., pada Ahad (14/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

​”Benar, keempat tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yoga.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, Juanda Napitupulu. Ia melaporkan bengkel mobilnya di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Pangkalan Kerinci, dibobol maling pada Jumat (12/12/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

​Akibat kejadian tersebut, tiga buah ban mobil Suzuki Jimny Katana yang tersimpan di dalam bengkel raib. Korban menaksir kerugian mencapai Rp6,1 juta.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Kerja keras petugas membuahkan hasil ketika jejak para pelaku terendus di sebuah kos-kosan di Gang Sakato.

​Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penyergapan. Keempat pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dalam interogasi, para pelaku mengakui telah mencuri ban mobil tersebut dan menjualnya ke tempat penampungan barang bekas (kara-kara) di Jalan Pipa Gas, Pangkalan Kerinci, dengan harga murah yakni Rp680.000.

​Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti tiga buah ban mobil hasil curian dari penadah tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

​”Setiap tindakan kriminal akan kami usut hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu Kamtibmas dan meresahkan masyarakat Pelalawan,” tegasnya. (PlmT/red)