RESIDIVIS KEMBALI BERULAH: Baru 14 Hari Bebas, Ketua Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polres Pelalawan

​PELALAWAN RBC – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ironisnya, otak dari komplotan ini adalah seorang residivis berinisial YP (30) alias Y, yang baru menghirup udara bebas selama 14 hari sebelum akhirnya kembali diringkus petugas.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 Mei 2026.

​Penyelidikan bermula dari aksi pencurian di parkiran Hendsy Gym, Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci pada Minggu (10/5/2026) pagi. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Merespons cepat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Intelkam IPTU Azuardi, S.H. dan Kanit I Pidum IPDA Erwin Naibaho, S.H., langsung melakukan pengejaran.

​Pada Senin (11/5/2026) tengah malam, petugas melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan YP. Dari hasil interogasi, YP mengakui telah melakukan aksi curanmor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelalawan, di antaranya:

​Hendsy Gym (Pangkalan Kerinci)

​Raja Bebek, Jl. Akasia

​Gapura Km 55

​Wilayah Seikijang

​Simpang Pasar

​Jembatan Kembar Kantor Bupati

​Hotel Jalur 2

​Jaringan Penadah Turut Diamankan

​Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa (12/5/2026) dini hari. Petugas meringkus MH (27) alias R di Jalan Utama Pekanbaru. MH berperan sebagai penadah sekaligus perantara yang menjual motor hasil curian ke jaringan lain dengan kisaran harga Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta per unit.

​Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

​Satu unit sepeda motor Honda Beat merah (BM 2548 ACN) yang digunakan saat beraksi.

​Satu set kunci Letter T (alat kejahatan).

​Pakaian yang dikenakan pelaku (sesuai rekaman CCTV).

​Satu unit ponsel milik tersangka.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama residivis yang mengulangi perbuatannya.

​”Pelaku YP ini baru 14 hari bebas dari penjara atas kasus serupa di tahun 2024, namun kembali melakukan kejahatan di tujuh lokasi berbeda. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan hingga tuntas. Kami masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar DPO,” tegas AKBP John.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (PlmT)