Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Usai Curi Motor di Pelalawan

Pelalawan RBC- Seorang residivis spesialis pencurian dengan inisial EJL alias Edo (37), kembali harus berurusan dengan hukum setelah baru sebulan menghirup udara bebas dari penjara. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelalawan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Family, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
EJL yang berdomisili di Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci, ini tercatat sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (7/11/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan adanya aksi pencurian sepeda motor di Jalan Family. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BM 3235 UF milik seorang warga.
Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor curian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor yang sedang terparkir sebelum akhirnya membawanya kabur. Berkat kesigapan Tim Opsnal, pelaku berhasil digagalkan sebelum sempat menjual hasil curiannya. Pelaku kini telah diamankan dan digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Dikenal “Langganan” Penjara
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa EJL merupakan residivis kambuhan dengan riwayat tindak pidana yang panjang:
Tahun 2012: Divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk kasus pencurian.
Tahun 2014: Kembali melakukan pencurian dan divonis dua tahun penjara.
Tahun 2019: Divonis tujuh tahun penjara untuk kasus narkoba.
”Tidak kapok walau telah keluar masuk penjara di Lapas Pekanbaru, tak sampai tujuh tahun menjalani masa hukuman dan baru sebulan bebas. Tersangka kembali melakukan pencurian sepeda motor,” demikian keterangan dalam rilis.
Kini, EJL harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.IK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP I Gede Eka Yoga Pranata, S.IK., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
”Tersangka merupakan residivis, dan kini ditangkap dalam kasus Curanmor. Kasusnya terus didalami karena kemungkinan pelaku ada beraksi di tempat lainnya,” ujar AKP I Gede Eka Yoga Pranata, saat dikonfirmasi kemarin. (R116)
