RONALD TARUN DI VONIS BEBAS LIHAT SIKAP HAKIM UNTUK KASUS VINA CIREBON DENGAN KASUS INDRA PELALAWAN RIAU

RONALD TARUN DI VONIS BEBAS LIHAT SIKAP HAKIM UNTUK KASUS VINA CIREBON DENGAN KASUS INDRA PELALAWAN RIAU

Oleh: Apul Sihombing,S.H.,M.H

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan Vonis bebas terhadap Ronald Tarun anak ex DPR Fraksi PKB yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29) Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu (24/7/2024) menjatuhkan Vonis bebas terhadap Tarun dengan pertimbangan Tarun tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap pacarnya tersebut;

Majelis Hakim PN Surabaya yang di Ketua Erintuah Damanik, tanpa merasa berslah menjatuhkan Vonis bebas hanya karena Tarun sempat membawa korban ke rumah sakit,tanpa memperhatikan hubungan sebab akibat kausalitas dimana sebelumnya sudah terjadi percecokan antar pelaku dan korban

Selain itu CCTV pada tempat terjadinya peristiwa penganiaayaan yang mengakibatkan Dini meninggal telah menggambarkan bahwa korban tergilas Mobil pelaku cctv tersebut merupakan bukti sain tivic eviden yang tidak terbantahkan setidaknya menggambarkan antara Pelaku dengan Korban berada di satu tempat pada saat kejadian

Bisa kita banyangkan perbedaan sikap Hakim Indonesia bila berhadapan dengan yang Terdakwa yang berduit dengan Terdakwanya orang miskin seperti Vonis Hakim kepada 8 orang terdakwa Kasus Vina dan Eki cirebon, koraban dengan pelaku tidak saling kenal tidak sedang berada di satu tempat pada saat terjadinya peristiwa tapi bagaimana Sikap Hakim dengan berapi api Hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban Vina dan Eki

Sama halnya dengan Kasus yang terjadi di Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2022 kemarin Hakim menjatuhkan Vonis 15 tahun terhadap Yunus Lubis, 6,5 tahun untuk Pelaku anak Reza dan 9 bulan untuk Evander Silaban, fakta persidangan 2022 dan 2023 kemari tidak ada satupun bukti yang dapat membuktikan bahwa Para Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap korban anak Indra akan tetapi Hakim berapi api menjatuhak Vonis bersalah terhadap Terdakwa yang nota bene pekerja serabutan;

Hal yang sangat menyedihka Hakim tidak mempertimbangkan Fakta persidangan Hakim hanya berpatokan pada BAP Polisi yang diberikan diatas penyiksaan, dalam Dakwaan JPU saat itu dikatakan bahwa TKP dibelakan Rumah Nurlensa Fakta persidangan saksi Nurlensa menerangkan tidak benar ada terjadi peristiwa pembunuhan dibelakan rumahnya,

Selain Saksi Nurlensa, saksi perbalisan juga menerangkan bahwa tidak ada tanda tanda terjadi Pembunuhan di belakang Rumah Nurlensa,saksi Pemilik konter juga menerang bahwa Hp milik korban di belinya dari seseorang yang bukan para pelaku

Strategi yang dimainkan Penyidik dan Jaksa pada waktu itu ada 5 orang yang ditangkap pada Pres rilis disampaikan peran-peran masing-masing tapi anehnya ada 2 yang ditangkan adalah anak di bawah umur ditahan selama 3 bulan tapi tidak dihadapkan ke persidangan 2 anak inilah yang di rayu menjadi saksi yang memberatkan para Terdakwa.