​Satpol PP Rohil Tertibkan Pedagang di Badan Jalan Kota Bagansiapiapi

​BAGANSIAPIAPI RBC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar aksi penertiban terhadap pedagang yang menggelar lapak hingga ke badan jalan di sepanjang jalur protokol Kota Bagansiapiapi, Senin (19/01/2026).

​Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pemanfaatan badan jalan oleh pedagang yang memicu kemacetan arus lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Rohil turut didampingi oleh Camat Bangko serta instansi terkait lainnya.

​Kegiatan difokuskan pada pembersihan lapak-lapak yang memakan bahu jalan. Petugas meminta pedagang untuk memundurkan barang dagangannya agar tidak menghambat kendaraan yang melintas.

​Kepala Satpol PP Rohil, Rustianto, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah langkah mendadak. Pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif jauh sebelum penertiban hari ini dilakukan.

​”Penertiban ini sudah kami sosialisasikan sejak bulan Agustus hingga September 2025. Kami juga telah melayangkan surat edaran peringatan hingga tiga kali, namun masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Rustianto.

​Lebih lanjut, Rustianto menyatakan bahwa untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib, personel Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkala.

​”Mulai saat ini, penertiban akan dilakukan setiap hari dengan sasaran utama pedagang yang masih nekat menggunakan badan jalan. Harapan kita, wajah kota Bagansiapiapi menjadi lebih rapi dan arus lalu lintas kembali lancar,” pungkasnya. (Sm)