‎Satres Narkoba Polres Dumai, Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

DUMAI, RBC – Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran shabu pada Kamis, 16 April 2026.

‎Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎“Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka di wilayah Bukit Timah,” ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

‎Tersangka yang diamankan diketahui berinisial K.N.S., seorang pria yang berdomisili di kawasan Jalan Gatot Subroto KM 7, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

‎Dari hasil penggeledahan awal di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam pipa paralon dan kotak rokok di samping rumah tersangka.

‎“Pada saat dilakukan penggeledahan yang Dipimpin oleh kanit 2 sat narkoba IPDA Rico S. Hutabarat S.H, ditemukan dua paket shabu yang disimpan secara tersembunyi di luar rumah, serta ditemukan alat pendukung lainnya di dalam rumah,” ungkap AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

‎Pengembangan kemudian dilakukan setelah tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain, yakni di rumah orang tuanya di kawasan Perumahan Taman Mitra.

‎“Dari hasil pengembangan di lokasi kedua, tim menemukan kembali sejumlah paket shabu yang disimpan di dalam saku pakaian dan map plastik, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket dengan berat kotor sekitar 28,90 gram,” jelas AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

‎Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

‎“Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka memiliki peran dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tegas AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

‎“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

‎Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Dumai menyediakan layanan call center 110 yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika, secara cepat dan responsif.

‎“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkotika, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

‎Sumber: Humas Polres Dumai

‎(Toga Tampubolon/PP)