Sikat Pengedar Narkoba di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Buruh Beserta 1,32 Gram Sabu

PELALAWAN RBC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang buruh berinisial FT (44) berhasil dibekuk usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/IX/2026/SPKT/Polres Pelalawan. Dari tangan tersangka yang merupakan warga setempat, petugas menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram, satu kotak rokok warna toska yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu rakitan, serta satu unit ponsel pintar merek Vivo.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan FT tanpa perlawanan. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu yang tersembunyi di dalam sebuah kotak rokok berwarna toska.
Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WB, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian dan tengah diburu oleh petugas.
Pernyataan Kepolisian
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.
”Benar, atas perintah Bapak Kasat Resnarkoba, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT beserta barang bukti 1,32 gram sabu di Kecamatan Ukui. Tersangka disinyalir kuat berperan sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan WB yang menjadi pemasok barang tersebut,” ujar AKP Thomas.
AKP Thomas juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menyikat habis jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengucapkan terima kasih dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan hukum lebih lanjut. (PlmT)
