Sopir dan Karyawan Kompak Gelapkan Ban Perusahaan, Polsek Pangkalan Kerinci Bertindak Cepat

​PELALAWAN RBC – Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus penggelapan aset milik PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua orang karyawan berinisial JR (28) dan SS (33) diringkus petugas pada Kamis (9/4/2026) setelah terbukti menggelapkan dua buah ban truk milik perusahaan.

​Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan di lingkungan korporasi.

​”Kami telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Pelalawan,” ujar AKP Shilton.

​Aksi penggelapan ini terungkap di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, pada Kamis siang sekitar pukul 11.40 WIB. Kejadian bermula saat pelapor, TT Simbolon (47), melakukan pemeriksaan rutin terhadap inventaris mobil logging merk Shacman dengan nomor polisi B 9711 XVZ yang dikemudikan oleh tersangka SS.

​Pada 24 Februari 2026, tersangka JR (karyawan bagian logistik) menyerahkan dua buah ban merk Huaan kepada SS.

​Saat pengecekan fisik kendaraan, kedua ban baru tersebut ternyata tidak terpasang.

​Tersangka SS akhirnya mengakui bahwa ban tersebut telah dijual atas persetujuan dan kerja sama dengan JR.

​Identitas Tersangka dan Kerugian

​Dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah:

​JR (28): Warga Jalan Sido Rukun Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru (Karyawan pemberi ban).

​SS (33): Warga Dusun 1 Marjanji Aceh, Asahan, Sumut (Sopir kendaraan).

​Akibat ulah keduanya, PT Andalan Cahaya Sejahtera mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.600.000. Polisi juga telah menyita satu lembar faktur pembelian ban sebagai barang bukti kunci.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan (atau Pasal 372 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

​Catatan: Dalam naskah asli tertulis Pasal 478, namun untuk kasus penggelapan umumnya merujuk pada Pasal 372 atau 374 KUHP.

Polsek Pangkalan Kerinci mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Pelalawan untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan rutin melakukan audit aset. Segera laporkan ke pihak berwajib jika ditemukan indikasi penyelewengan guna mencegah kerugian yang lebih besar. (PlmT)