Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 126 Paket Sabu di Sei Kijang, Satu Tersangka Diringkus

PELALAWAN RBC – Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial AS (39) berhasil diamankan di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Kamis (9/4/2026).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayahnya.
”Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Pelalawan. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba akan kami tindak tegas,” ujar AKBP John Louis.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tepat pada pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Di dalam pondok, petugas berhasil mengamankan AS yang tak berkutik saat digeledah. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
126 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 23,99 gram).
1 unit timbangan digital warna silver.
1 buah sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan plastik.
1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam.
Tersangka AS diketahui merupakan warga Dusun IV Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PR, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar penyelidikan (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan turut mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(PlmT)
