Tim Opsnal Gerebek Kebun Sawit Barito Ukui: 26 Paket Sabu Diamankan, Dua Pengedar Dibengkuk Satresnarkoba Polres Pelalawan

 

​PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres

Pelalawan kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ukui. Pengungkapan kasus ini dilakukan di area perkebunan kelapa sawit Simpang Barito, Ukui II, pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

​Pengungkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/113/IX/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 30 September 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi perkebunan sawit tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi sasaran.

​Setelah dipastikan akurat, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (30) yang sedang duduk dengan gerak-gerik mencurigakan di area kebun.

​Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas sandang warna hitam. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan 26 paket diduga sabu di dalam kaleng minyak rambut. Selain itu, ditemukan pula 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pack (ball) plastik klip bening berlis merah, uang tunai sebesar Rp250.000, serta 1 unit ponsel Android merk Vivo. Total berat kotor (bruto) sabu yang disita mencapai 6,58 gram.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial EI (36). Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus EI di kediamannya di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

​Rincian Barang Bukti yang Diamankan:

​26 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 6,58 gram)

​1 buah tas sandang warna hitam

​1 wadah/kaleng minyak rambut

​1 pack (ball) plastik bening klip merah

​1 buah sendok sabu

​1 unit timbangan digital

​Uang tunai senilai Rp250.000,-

​1 unit ponsel pintar merk Vivo

​Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

​”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. Modus menyembunyikan sabu di dalam kaleng minyak rambut ini memang dilakukan untuk mengelabui petugas, namun berhasil kami bongkar.

​Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Rudi Syahputra. (PlmT)