‎Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir ‎

Rokan Hilir, RBC – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi dana desa bernama Edi Setiawan bin Sutrisno. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

‎Operasi tersebut melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan dukungan personel Koramil 05 Rimba Melintang. Saat diamankan, Edi Setiawan bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus korupsi yang menjerat Edi Setiawan berawal pada Tahun Anggaran 2015, ketika Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi menerima dana desa sebesar Rp293 juta dari APBN. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V senilai Rp285,9 juta serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7,5 juta.

‎‎Selain itu, pembangunan jembatan juga memperoleh tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100 juta yang terdiri dari bantuan CSR Rp50 juta dan pinjaman Rp50 juta.

‎Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo menunjuk Edi Setiawan sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Perbuatan Edi Setiawan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp621,3 juta.

‎Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menjatuhkan hukuman terhadap Edi Setiawan berupa:

‎Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan

‎Denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan

‎Uang pengganti Rp154,59 juta, subsider 1 tahun penjara

‎Namun, sebelum putusan tersebut dieksekusi, Edi Setiawan melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau sejak tahun 2017.

‎Setelah delapan tahun berstatus buronan, akhirnya Edi Setiawan berhasil ditangkap. Kejati Riau menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memburu dan menindak para pelaku tindak pidana korupsi yang mencoba menghindari proses hukum.

‎“Terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH MH dalam keterangan resminya.(R-04)

‎

‎

‎

‎

‎