Unsur Pemerasan Dinilai Tak Terpenuhi, Guru Besar Hukum Minta Jekson Dibebaskan
PEKANBARU, RBC – Sidang perkara yang menjerat Jekson Sihombing kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (19/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Erdianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Padil Saputra, SH., MH., dan Apul Sihombing, SH., MH., itu menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan Jekson merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Demonstrasi adalah hak yang dijamin undang-undang. Itu berbeda secara esensial dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal pemerasan,” tegas Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengulas penerapan Pasal 369 KUHP yang turut disinggung dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut pun tidak relevan karena tidak terdapat unsur ancaman yang memenuhi kualifikasi hukum pidana.
Saat dicecar JPU mengenai adanya permintaan uang dalam aksi tersebut, Prof. Erdianto mengakui bahwa secara etika hal itu dapat dinilai tidak patut. Namun ia mengingatkan bahwa hukum pidana tunduk pada asas legalitas.
“Secara moral mungkin bisa diperdebatkan. Tapi dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum jika perbuatannya tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana. Tidak ada pasal yang dapat diterapkan dalam konteks ini,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum terkait konsekuensi hukum apabila unsur Pasal 368 tidak terpenuhi, Prof. Erdianto dengan lugas menyatakan bahwa putusan yang tepat adalah bebas (vrijspraak).
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim juga meminta penegasan apakah unsur “ancaman kekerasan” dalam Pasal 368 harus bersifat fisik atau dapat pula dimaknai sebagai tekanan psikis. Prof. Erdianto menegaskan bahwa ancaman yang dimaksud dalam pasal tersebut harus berupa ancaman kekerasan fisik, bukan sekadar tekanan psikologis.
Pernyataan ahli tersebut menjadi sorotan penting dalam persidangan, karena berpotensi memengaruhi arah pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara ini.(Red)
