Digerebek di Dalam Rumah! Polsek Bukit Batu Ungkap 13 Paket Sabu, Tegaskan Komitmen P4GN

Bengkalis, Rbc – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Pengungkapan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 16.05 WIB di dalam sebuah rumah di Jalan Desa Parit 1 Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (22). Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan dan menyita:

1. 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,33 gram

2. 1 alat hisap sabu (bong)

3. 1 mancis berjarum timah

4. 1 gunting

5. 1 botol permen

6. 1 unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine (+).

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN serta komitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba.* (ae-pekanbarupos.co)