Kapolres Bengkalis: Komitmen Berantas Narkoba, Satu Pelaku Diamankan di Rupat

 

Bengkalis, Rbc – Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., disampaikan bahwa Polsek Rupat kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Pelabuhan Betaw, Jalan Hasyim AR, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT/POLSEK RUPAT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial A (33), seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus perantara (bandar) dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

* 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,90 gram

* 1 (satu) unit handphone merk Samsung A15 warna biru

* 1 (satu) kotak rokok warna hitam

Selain itu, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah pondok di wilayah Betaw yang merupakan lokasi penjualan pasir/kerikil, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Laporkan segera melalui layanan pengaduan atau langsung ke nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah Kabupaten Bengkalis.* (ae-pekanbarupos.co)