​Unit Reskrim Polsek Kerumutan Ringkus Pencuri Spesialis Curanmor, Yamaha Nmax Berhasil Diamankan

​PELALAWAN RBC – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Air Hitam. Seorang pria berinisial W (27) diringkus petugas setelah terbukti menggasak satu unit Yamaha Nmax dari dalam rumah warga.

​Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

​”Begitu laporan resmi kami terima, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas curanmor hingga ke akarnya. Jangan coba-coba beraksi di Kerumutan,” tegas Iptu Budi Santoso.

​Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial A (49), seorang petani di Desa Tanjung Air Hitam. Peristiwa bermula pada Selasa (07/04/2026) siang. Saat itu, sepeda motor Yamaha Nmax milik korban diparkir di dalam rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

​Sekitar pukul 12.00 WIB, pihak keluarga sempat mendengar suara motor keluar dari rumah, namun mengira korbanlah yang sedang menggunakannya. Korban baru menyadari motornya raib setelah mengecek area parkir di dalam rumah. Setelah upaya pencarian mandiri di sekitar desa tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerumutan pada Selasa (21/04/2026).

​Hanya berselang singkat dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kerumutan mendapatkan titik terang. Pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan motor dan meringkus tersangka W di persembunyiannya.

​Identitas Tersangka:

​Inisial: W (27)

​Pekerjaan: Tidak Bekerja

​Alamat: Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

​Barang Bukti yang Diamankan:

​1 Unit Yamaha Nmax warna biru (Nopol BM 2646 CAG).

​STNK asli atas nama korban.

​Kunci Kontak kendaraan.

​Saat ini, tersangka W beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kerumutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor, meskipun kendaraan diparkir di dalam rumah.(PlmT)