Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu, Tiga Pengedar Asal Telayap Diringkus




​PELALAWAN RBC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan Pekanbaru–Pelalawan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (5/5/2026), petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 51,33 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Telayap.

​Penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Pelalawan menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

​Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam tanpa plat nomor. Keberuntungan berpihak pada petugas; kedua tersangka terjebak antrean sistem buka-tutup jalan akibat perbaikan jalan di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

​”Dua tersangka berinisial HH (27) dan CF (29), warga Desa Telayap, langsung diamankan di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 51,33 gram yang disembunyikan di dalam kotak sabun,” ujar Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos.

​Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka. HH dan CF mengaku bahwa barang haram tersebut dijemput atas perintah seorang pria berinisial ANS (29), seorang wiraswasta di Desa Telayap.

​Tak butuh waktu lama, petugas bergerak menuju kediaman ANS dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. ANS mengakui bahwa sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial DS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Selain narkotika jenis sabu, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya:

​1 Unit sepeda motor Yamaha N-Max (tanpa nopol).

​2 Unit ponsel Android (merk Vivo dan Nubia).

​1 Buah kotak sabun (wadah penyimpan sabu).

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

​”Dengan digagalkannya peredaran 51,33 gram sabu ini, kita telah menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Thomas.

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.(PlmT)