Aksi Damai FPMD di PT Arara Abadi Hasilkan Kesepakatan, Diwarnai Mediasi Pihak Kepolisian

Pelalawan RBC– Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Dundangan (FPMD) menggelar aksi unjuk rasa damai di pintu masuk PT Arara Abadi Distrik Sorek, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Senin, 24 November 2025. Aksi yang melibatkan sekitar 30 orang massa ini menuntut lima poin utama terkait isu ketenagakerjaan, CSR, dan konflik lahan.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.45 WIB ini dikawal ketat oleh personel gabungan dari Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelalawan AKP Yulhairi, S.H., M.H.
Koordinator Umum Aksi, Agus Rianda, bersama Koordinator Lapangan, Sukri Efendi, memimpin orasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan seperti “Semenisasi Jalan Kami” dan “Kembali Tanah Kami”.
Lima Tuntutan Utama FPMD
Dalam orasinya, FPMD menuntut agar perusahaan segera merealisasikan lima poin tuntutan yang dianggap sebagai hak masyarakat Dundangan, yaitu:
- Kesepakatan Tenaga Kerja Lokal: Realisasi perekrutan tenaga kerja lokal (TKL) minimal 30% dari setiap rekrutmen.
- Kesepakatan Program CSR: Realisasi program CSR yang meliputi semenisasi jalan, bantuan kepada kelompok tani, dan bantuan beasiswa.
- Penyelesaian Konflik Lahan: Penghentian tindakan yang merusak tanaman masyarakat, pemberian ganti rugi, dan pengembalian lahan masyarakat yang diklaim.
- Pembayaran Bagi Hasil HTPK: Realisasi pembayaran bagi hasil produksi tahun 2025 atas lahan seluas 71 hektare (HTPK) kepada Kelompok Tani Manau Jaya Dundangan.
- Hak Pensiun Karyawan: Perusahaan wajib mengeluarkan hak pensiun bagi karyawan yang diberhentikan/di-PHK, sesuai PP 35 Tahun 2021.
Mediasi Dihadiri Pejabat dan Manajemen Perusahaan
Aksi unjuk rasa ini berujung pada pertemuan mediasi pada pukul 11.25 WIB, yang mempertemukan perwakilan massa FPMD dengan manajemen PT Arara Abadi Kantor Perawang dan Distrik Sorek.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pihak kepolisian (Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Samapta Polres Pelalawan, dan Kapolsek Pkl. Kuras), perwakilan Kecamatan, dan Kepala Desa Dundangan Sdr. Jusman, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mencari solusi.
Poin-Poin Hasil Kesepakatan Mediasi
Dari diskusi yang berlangsung, dihasilkan lima kesepakatan yang menjadi komitmen PT Arara Abadi untuk ditindaklanjuti:
- Tenaga Kerja Lokal: Masyarakat didorong untuk mengajukan berkas lamaran kepada Tim Humas PT Arara Abadi (diwakili oleh Agung Nugraha) untuk dibantu penyampaiannya ke pihak HRD. Namun, penerimaan tetap mengikuti seleksi dan tidak dapat dijamin sepenuhnya.
- Program CSR:
- Beasiswa akan diusahakan pengajuannya kepada manajemen pusat.
- Semenisasi Jalan akan dilakukan proses tinjauan, perhitungan biaya, dan perencanaannya akan dimulai pada tahun 2026. Progres akan dikomunikasikan selanjutnya.
- Bantuan lain (siram jalan, peternakan, pertanian) akan dikomunikasikan melalui Pemerintah Desa dan kelompok yang layak.
- Konflik Lahan: Pihak perusahaan berjanji tidak akan ada lagi penggusuran atau pengrusakan tanaman milik masyarakat tanpa komunikasi. Sebaliknya, masyarakat tidak akan melakukan perluasan tanaman baru di areal konsesi perusahaan.
- Pembayaran HTPK: Waktu pembayaran fee kerja sama kemitraan tahun 2025 akan diinformasikan kepada masyarakat paling lambat pada 27 Desember 2025. Sementara itu, program agroforestri Durian seluas ± 10 Ha akan dicek ke lapangan pada Minggu Kedua Desember 2025.
- PHK Karyawan (An. Duner): Sebagai solusi, penyelesaian masalah hak pensiun karyawan yang diberhentikan tersebut diarahkan untuk ditempuh melalui jalur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).
Setelah mediasi dan tercapainya kesepakatan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kondusif pada pukul 15.45 WIB. (PlmT)
