Curi Baterai Bus Perusahaan, Karyawan PT RAPP di Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi

​PELALAWAN RBC – Seorang karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berinisial F R (37), ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Kerinci. Pelaku diamankan karena kedapatan mencuri dua unit aki (baterai) bus milik perusahaan tempatnya bekerja.

​Aksi pencurian ini terjadi di Town Site 1 Workshop EV Bus, Posko Security PT RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah S D (31), seorang Transport Officer PT RAPP, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 13.41 WIB.

​Menurut keterangan Iptu Thomas, peristiwa bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari mekanik bernama Robi Mustofa bahwa aki kendaraan Bus EV 05 hilang dari area workshop.

​“Mendapat kabar itu, pelapor langsung mengecek ke lokasi dan mendapati dua unit aki bus sudah tidak ada. Kejadian ini segera dilaporkan ke pos keamanan PT RAPP untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu Thomas.

​Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan oleh tim sekuriti, kecurigaan mengarah kepada salah satu karyawan, yakni F R, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus.

​Pada Kamis, 30 Oktober 2025, pelapor dan pihak keamanan menanyai F R secara langsung. Pelaku akhirnya mengakui telah mengambil dua unit aki bus tersebut dan menjualnya di Pekanbaru.

​Akibat tindakan pelaku, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.860.000 (Empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Pelalawan. (R116)