Fakta Sidang Tak Dihiraukan JPU, Keluarga dan Kuasa Hukum Ketuk Nurani Hakim Bebaskan Armaita

​PEKANBARU RBC – Rasa keadilan publik kembali terusik. Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap Armaita, S.P., seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), menyisakan kepedihan mendalam dan kekecewaan besar.

​Tuntutan tersebut dinilai sangat ironis dan jauh dari rasa keadilan substansial. Pasalnya, seluruh tuduhan terhadap Armaita sejatinya telah gugur dan terbantahkan secara terang benderang dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/10).

​Syamsul Harifin, S.H., selaku Kuasa Hukum Armaita, menyayangkan sikap JPU yang seolah menutup mata terhadap fakta persidangan. Menurutnya, JPU terkesan memaksakan kliennya masuk dalam lingkaran tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi, padahal titik krusial penyelewengan berada di tingkat distributor dan pengecer.

​”Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU tersebut. Apa yang disangkakan kepada klien kami, Ibu Armaita, sebenarnya sudah jelas-jelas terbantahkan di persidangan. Klien kami tidak pernah menikmati uang hasil penyelewengan, tidak memiliki gudang, dan tidak menerima pemberian laptop sebagaimana dalam dakwaan. Tugasnya murni bentuk dedikasi pengabdian administrasi demi membantu petani,” tegas Syamsul Harifin.

​Armaita bukanlah sosok asing bagi dunia pertanian di Kabupaten Pelalawan. Selama bertahun-tahun, ia mendedikasikan hidupnya menyusuri pematang sawah dan kebun warga demi memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Deretan piagam penghargaan tingkat kabupaten hingga provinsi pernah diraihnya atas dedikasi luar biasa sebagai penyuluh berprestasi.

​Namun kini, tangan yang dahulu menerima penghargaan atas ketulusannya melayani petani justru terancam diborgol akibat tuduhan membabi buta atas kesalahan sistematis yang bukan diciptakannya.

​Kekecewaan mendalam dan rasa ketidakadilan ini turut disuarakan oleh adik kandung Armaita, Amri Koto, yang juga merupakan aktivis lingkungan hidup dan anti-korupsi di Riau. Senada dengan tim kuasa hukum, Amri Koto menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan sangat tidak masuk akal, zalim, serta mencederai rasa keadilan masyarakat kecil di lapangan.

​”Tuntutan ini sangat zalim dan tidak masuk akal. Kakak saya bertahun-tahun mengabdi untuk petani dan membawa harum nama Pelalawan. Namun, ia justru dijadikan tumbal atas penyelewengan yang tidak pernah dinikmatinya. Jika penegak hukum memang berniat bersih-bersih dari korupsi, benahi dulu internal aparatnya! Jangan selalu menjadikan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas—membiarkan pemain besar melenggang bebas sementara petugas administrasi di lapangan yang dikorbankan,” ujar Amri Koto penuh keprihatinan.

​Menjelang agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) pekan depan, pihak keluarga dan kuasa hukum mengetuk nurani Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memeriksa perkara ini. Majelis Hakim diharapkan dapat berdiri sebagai benteng terakhir pencari keadilan yang tidak hanya bersandar pada dokumen formalitas semata, melainkan melihat secara jernih fakta hukum dan ketulusan pengabdian terdakwa.

​”Kami memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan nurani dan rasa keadilan yang hakiki. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Ibu Armaita, S.P. dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Kembalikan harkat, martabat, dan kebebasannya agar ia bisa kembali mengabdi untuk petani Pelalawan,” pungkas Kuasa Hukum.

​Perkara ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Riau: Apakah hukum akan kembali tajam ke bawah kepada penyuluh yang mengabdi di lumpur sawah, ataukah nurani hakim mampu menghadirkan keadilan sejati bagi mereka yang terzalimi? (PlmT)