Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK SD 2023 di Rohil
PEKANBARU, RBC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka berinisial AA dan SYF dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 untuk swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di Kabupaten Rokan Hilir, Hal ini disampaikan Plt Kejati Riau Dedie Trie Hariyadi SH MH, dalam konferensi Pers, Senin malam(1/9/25).
Plt Kejati Riau menjelaskan bahwa Kasus ini terungkap setelah tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp40,36 miliar untuk 207 kegiatan di 41 sekolah dasar. Penetapan tersangka dilakukan Senin (1/9/2025) melalui surat resmi penyidikan dan penetapan tersangka.
AA, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Rohil, diduga menguasai dana miliaran rupiah dari tiga tahap pencairan anggaran. Dari total dana yang dicairkan, AA disebut mengambil untuk kepentingan pribadi sebesar Rp7,67 miliar, termasuk penggunaan untuk pembayaran media.
Sementara itu, SYF selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, juga diduga menyelewengkan dana hampir Rp300 juta dengan modus pengambilan dari toko material, namun tidak dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menyatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar. AA paling besar menyumbang kerugian, sedangkan sisanya berasal dari SYF.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik menahan SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara AA tidak ditahan karena sudah mendekam di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus korupsi pembangunan SMP. (R-04)
