Kejati Riau Tetapkan IR Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, Kerugian Negara Capai Rp12,5 Miliar
PEKANBARU, RBC– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023 (MYC), Hal ini disampaikan Plt Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi SH., MH., dalam konferensi Pers, Senin(1/9/25). malam, diruangan media center.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/10/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025.
IR diketahui menjabat sebagai pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati, konsultan pengawas proyek senilai Rp27,6 miliar itu. Dalam pelaksanaannya, IR diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“IR bersama-sama dengan MRN, atas persetujuan RN dan HB, merekayasa laporan progres sehingga pembayaran proyek tetap cair meski pekerjaan belum sesuai bobot,” ungkap penyidik.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO dengan nilai kontrak awal Rp25,95 miliar melalui lelang resmi. Namun, pelaksanaannya justru dikerjakan oleh MRN, yang bukan bagian dari perusahaan pemenang tender. Bahkan, pencairan dana proyek masuk ke rekening yang dibuat MRN dengan tanda tangan pribadi.
Selama proses pengerjaan, terdapat tiga kali addendum:
1. 12 Desember 2022 – perubahan mekanisme pembayaran.
2. 20 Februari 2023 – perubahan nilai kontrak (bertambah menjadi Rp26,78 miliar).
3. 8 November 2023 – perpanjangan waktu 90 hari hingga 12 Februari 2024.
Meski sudah diperpanjang, pekerjaan tetap tidak rampung 100 persen. Kontrak akhirnya diputus saat progres hanya 80,82 persen, sementara pembayaran sudah dilakukan sebesar 80 persen. Hasil pemeriksaan ahli justru menyebut bobot fisik pekerjaan hanya 31,68 persen.
Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar, terdiri dari, Rp9,32 miliar kerugian atas fisik pekerjaan, Rp2,78 miliar dari denda dan jaminan yang tidak dibayarkan, Rp488 juta dari kerugian pengawasan.
Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menahan IR di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 September 2025, demi kepentingan penyidikan.(R-04)
