Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di PT Kosta Palmira

PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JI (40) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Kosta Palmira, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi pada Kamis (02/04/2026).
”Kami telah menerima laporan dari pihak pelapor dan segera melakukan penyelidikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bayu Ramadhan.
Peristiwa bermula saat pelapor, J. Sihotang, bersama seorang anggota keamanan (security) perusahaan, MHD A.S., melakukan patroli rutin di areal kebun PT Kosta Palmira. Di lokasi tersebut, mereka memergoki tersangka JI yang sedang melakukan aksinya.
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan yang selanjutnya menginstruksikan agar pelaku segera diserahkan ke Polres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, di antaranya:
110 tandan buah kelapa sawit (berat bersih 1.440 kg).
1 buah tojok (alat pengangkat sawit).
5 buah keranjang rotan.
1 buah timbangan gantung manual.
Berdasarkan harga pasar saat ini yakni Rp3.300 per kilogram, total kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp4.752.000.
Tersangka JI kini terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak pidana kepada kepolisian terdekat. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pencurian demi menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pelalawan,” tegasnya. (PlmT)
