Polres Pelalawan Gulung Sindikat Sabu di Pangkalan Kuras, 19 Paket Siap Edar Disita

PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial H (35) dan MA (36) berhasil dibekuk di sebuah rumah di kawasan Simpang Pancing, Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (30/3/2026).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Senin malam.
”Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Di lokasi, kami mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sedang menjalankan bisnis haram tersebut,” ujar Iptu Alek Sinaga dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan barang bukti signifikan yang disembunyikan para tersangka, di antaranya:
19 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 gram.
1 buah dompet kecil motif hitam-putih (tempat menyimpan sabu).
2 ball plastik bening klep merah.
1 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam.
1 unit ponsel Android merk Infinix warna putih.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn, keduanya terancam jeratan hukum berlapis.
Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Menutup keterangannya, AKBP John Louis Letedara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Kerja sama antara warga dan kepolisian adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegas Kapolres. (PlmT)
