Polsek Pangkalan Kuras Amankan Pelaku Pencurian Sawit di PT SBP
PELALAWAN RBC – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFK, tersangka tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT. SBP, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan Situmeang, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah tersangka tertangkap basah oleh petugas keamanan perusahaan.
Aksi pencurian ini terungkap saat saksi, Samsudin, sedang melaksanakan patroli rutin di Blok E 13 PT. SBP. Saat itu, ia mendengar suara aktivitas pemanenan buah sawit yang mencurigakan.
Pengintaian: Saksi melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sedang memanen buah kelapa sawit di area tersebut.
Penangkapan: Mengetahui hal tersebut, Samsudin segera meminta bantuan rekan kerjanya, Lukman Rezal, untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka di lokasi kejadian.
Penyerahan: Tersangka kemudian diserahkan ke pihak Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Sejumlah tandan buah kelapa sawit hasil curian.
Satu bilah dodos (alat pemanen sawit) yang digunakan tersangka untuk beraksi.
”Tersangka AFK saat ini telah berada di Mapolsek Pangkalan Kuras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rinaldy.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Pangkalan Kuras mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
”Kami akan terus mengintensifkan patroli dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas, khususnya pencurian hasil perkebunan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan. Kami juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek. (PlmT)

