SAT RESKRIM POLRES PELALAWAN RINGKUS PRIA CABULI DUA ANAK TIRINYA

Pelalawan RBC – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pria berinisial ZU alias Zul (50) yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2023 silam.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial FD, melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian pada 11 Agustus 2025 lalu. Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya menetapkan Zul sebagai tersangka.
“Tersangka kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua anak sambungnya sejak tahun 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Senin (15/9/2025).
Dalam rilis tersebut, Zul dihadirkan dengan menggunakan baju tahanan oranye, wajah ditutupi masker, serta tangan terborgol bersama sejumlah tersangka kasus lainnya.
Korban masing-masing berinisial NA (11) dan AH (8), keduanya merupakan anak dari FD, istri kedua Zul. Mereka tinggal satu rumah bersama tersangka di wilayah Pelalawan.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak di bawah umur. Tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. ( R 116 )
