SATRESKRIM POLRES PELALAWAN BEKUK PENJAGAL ANJING DI PANGKALAN KERINCI

 

Pelalawan RBC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjagalan anjing yang dijadikan bahan makanan di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seorang pemilik rumah makan berinisial GA (35) diamankan petugas di Jalan Engku Raja Putra Lela, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala, serta peralatan pemotongan seperti parang, kayu, kompor tembak, dan tabung gas 3 kilogram.

 

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, didampingi Kanit Tipidter Ipda Dedi Efriadi, SAP dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjagalan anjing di kawasan tersebut.

 

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar ditemukan adanya kegiatan penjagalan anjing di rumah makan milik GA,” ungkap AKP I Gede Yoga.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan daging anjing seberat 12 kilogram yang disimpan di dalam kulkas, lengkap dengan kepala dan tulangnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui membeli anjing dari warga dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per ekor. Setelah disembelih, daging anjing diolah menjadi sop dan rendang, kemudian dijual kembali di rumah makannya seharga Rp35 ribu per porsi.

 

“Praktik ini sudah berlangsung selama lima bulan. Rumah makan pelaku selain menjual menu ikan dan ayam, juga menyediakan daging B1 (anjing) untuk para pelanggan,” tambah Kasat Reskrim.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. GA dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. ( R 116 )