Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Tiga Pelaku dan Satu Pembeli Narkoba di Sorek Satu

Pelalawan, RBC – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi yang bermula dari informasi masyarakat ini berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar berinisial AN (38), AS (32), dan GN (28), serta satu orang pembeli berinisial AM (40), dengan total barang bukti sabu seberat 14,73 gram di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan berantai ini dilakukan pada Kamis (13/11/2025) malam hingga dini hari.
Penangkapan Awal (Pukul 23.30 WIB): Berdasarkan informasi adanya transaksi sabu di sekitar Pasar Sorek Satu, Kelurahan Sorek Satu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, AN (38) dan AS (32).
Barang Bukti AN & AS:
8 paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram.
1 dompet kecil, 1 bal plastik bening klip merah.
1 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone Android.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial GN (28).
Saat proses penggerebekan AN dan AS, tim turut mengamankan seorang laki-laki lain di sekitar lokasi berinisial AM (40).
Barang Bukti AM: Ditemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram dan 1 unit handphone Oppo.
Pengakuan: AM mengaku membeli sabu tersebut dari AN.
Pengembangan dan Penangkapan Pemasok (GN) (Pukul 02.00 WIB):
Berbekal informasi dari AN dan AS, tim segera melakukan pengembangan dengan komunikasi terarah untuk memancing pemasok utama, GN (28), datang ke lokasi. GN tiba di TKP sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti GN:
2 paket sabu dengan berat kotor 12,83 gram.
1 dompet kecil warna hitam, 2 handphone Android.
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.
Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga memaparkan bahwa total barang bukti sabu yang disita dari ketiga pengedar dan satu pembeli mencapai 14,73 gram.
”Pengungkapan berantai ini menunjukkan kesigapan Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam menindak jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan pengakuan GN, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial WHD yang saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif,” jelas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (PlmT)
