‎Skandal Chromebook Rp1,98 Triliun! Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka

‎Jakarta, RBC – Dunia pendidikan kembali diguncang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.

‎Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Program yang seharusnya membuka akses teknologi bagi siswa, justru berubah menjadi ajang bancakan anggaran.

‎Penyidik menemukan fakta bahwa sejak Februari 2020, NAM sudah aktif menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia. Dari pembicaraan itu, muncul kesepakatan untuk mendorong penggunaan ChromeOS dan Chromebook di sekolah-sekolah.

‎Tak berhenti di situ. Pada 6 Mei 2020, NAM menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat eselon I dan staf khusus. Peserta rapat bahkan diwajibkan menggunakan headset agar isi rapat tidak bocor.

‎Awalnya, Menteri sebelumnya (ME) menolak tawaran Chromebook karena uji coba 2019 terbukti gagal di sekolah wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Namun NAM justru melanjutkan proyek itu dan bahkan membuat regulasi yang “mengunci” spesifikasi ke ChromeOS.

‎‎Penyidik menyebut langkah NAM melanggar berbagai aturan, di antaranya:

‎Perpres No. 123 Tahun 2020 (Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021)

‎Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. No. 12 Tahun 2021 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

‎Peraturan LKPP No. 7/2018 jo. No. 11/2021 (Pedoman Perencanaan Pengadaan)

‎Dari pengadaan Chromebook ini, negara diduga rugi Rp1,98 triliun. Angka fantastis tersebut kini masih dihitung ulang oleh BPKP.

‎Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan:

‎Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Hari ini, Kamis (4/9/2025), NAM resmi ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (Kapuspenkum Kejaksaan Agung/R-04)