Tegakkan Aturan Karantina, Polres Pelalawan Musnahkan 23 Ton Bawang Ilegal

PELALAWAN RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa puluhan ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai. Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Desa Kemang, Selasa (20/01/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, S.Pi., M.P., serta Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, S.T., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasat Polairud AKP Mardani Tohenes, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes, S.Sos., penasihat hukum tersangka, serta rekan-rekan media.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa komoditas pertanian ilegal ini merupakan hasil tangkapan Sat Polairud Polres Pelalawan dan Sat Reskrim (melalui Polsek Teluk Meranti). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 23 ton karena tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
”Barang bukti ini masuk melalui jalur ilegal yang tidak ditetapkan pemerintah. Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari komoditas yang tidak terjamin kesehatannya,” ujar Kompol Asep Rahmat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
| Jenis Komoditas | Sat Polairud | Sat Reskrim/Polsek | Total Berat |
| :— | :— | :— | :— |
| Bawang Merah | 17.992 kg (2.249 karung) | 2.744 kg (343 karung) | 20.736 kg |
| Bawang Bombai | 1.592 kg (199 karung) | 384 kg (48 karung) | 1.976 kg |
| Bawang Putih | – | 760 kg (95 karung) | 760 kg |
| Total Keseluruhan | | | 23.472 kg |
Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86. Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kepala Balai Karantina Riau, Sokhib, mengapresiasi langkah tegas Polres Pelalawan. Menurutnya, masuknya barang ilegal tanpa pengawasan dapat merusak harga pasar dan merugikan petani lokal.
“Jika barang ilegal ini tidak dikendalikan, petani kita yang akan menanggung kerugiannya. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan kita,” tegas Sokhib
Pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyelundup yang mencoba memasukkan komoditas ilegal ke wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Hingga kegiatan berakhir pada sore hari, situasi di lokasi pemusnahan terpantau aman dan terkendali. (PlmT)
