Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Petalangan, 41,82 Gram Barang Bukti Disita

PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RR di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, pada Selasa (20/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga, S.H., berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 41,82 gram.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan ini. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus konsisten melakukan pemetaan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan,” ujarnya.
Tersangka RR diamankan petugas saat berada di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim menemukan satu buah dompet berwarna cokelat yang berisi 20 paket sabu siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga hasil transaksi.
Di dalam kamar tersangka, petugas juga menemukan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital dan satu bal plastik bening klip merah.
”Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut (DPO),” jelas Iptu Alek Sinaga.
Selain sabu dan timbangan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
1 unit handphone Android merk Vivo.
1 unit sepeda motor Honda Vario.
1 buah kotak warna bening.
Atas perbuatannya, RR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dukungan masyarakat adalah kunci pemberantasan narkoba,” tutupnya.(PlmT)
