Tim Reskrim Polsek Kerinci Kanan Aman 1 Orang Pelaku Narkoba  ‎Jenis Shabu ‎

Siak -RBC- Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan-Polres  kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Cendrawasi Rt 012 Rw 05 Kampung Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak.

 

‎Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA S.H, S.I.K , M.SI melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Edwin Sitompul, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu”, yang kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Cendrawasih Rt 012 Rw 05 Kampung Bukit Agung Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak. yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan di wilayah Hukum Polsek Kerinci Kanan,’Ujar kapolsek

‎Lanjut Kapolsek ,”Menyampaikan bahwa mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak Pidana “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” diwilayah HUkum nya dan berdasarkan informasi dari Masyarakat tersebut,

‎ Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR Edwin SITOMPUL, S.H., M.H ,”Menidaklanjuti lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan IPDA SUKRIAL,S.H berserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran Informasi,

‎Setelah melakukan Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan menemukan 1 Unit Rumah  yang berada dijalan Cendrawasih Rt 012 Rw 05 sekira pukul 20.30 Wib ditemukan 1 Satu Orang TKP lalu saat ditanya Ia mengaku bernama SLAMET BUDI SETIO Als BO di rumahnya pelaku yang memiliki narkotika Jenis Shabu- shabu kemudian terhadap 1 ( satu) orang Pelaku tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku didalam rumah yang disaksikan oleh warga setempat dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam, 4 (empat) Pack plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak Vape warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, untuk 7 (tujuh) Pack plastik klip bening kosong

‎Kemudian juga ditemukan didalam kamar milik pelaku beserta 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas warna hitam serta pada saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pada saat ditanya bahwa benar 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik pelaku an. SLAMET BUDI SETIO AIS BONDET yang akan dijual kepada teman-teman pelaku dan pada saat ditanya bahwa benar 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening tersebut diperoleh dari sdr. Siswoyo AIS CAK IS (DPO)

‎Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Kerinci Kanan untuk proses lebih lanjut.(Red-S)

‎Telah diamankan .Barang Bukti

‎-7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening

‎- 4 (empat) Pack plastik klip bening kosong

‎-1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar

‎-2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok

‎-1 (satu) unit timbangan digital

‎-1 (satu) unit handphone merk OPPO

‎-1 (satu) buah tas warna hitam

‎-1 (satu) buah kotak Vape warna hitam

‎-2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah,”Tegas Kapolsek .R2