Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bukit Agung

Siak, Riau RBC – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan, jajaran Polres Siak, berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kerinci Kanan.
Pelaku yang diketahui berinisial SLAMET BUDI SETIO alias BONDET (41 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Cendrawasih RT 012 RW 005, Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
🎙️ Konfirmasi dari Pimpinan
Kapolres Siak, AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H., S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Kerinci Kanan, AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Kami membenarkan penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H.
📜 Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berawal pada hari Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Kapolsek Kerinci Kanan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kerinci Kanan segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan, IPDA SUKRIAL, S.H., beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian (TKP).
Sekira pukul 20.30 WIB, tim Unit Reskrim mendapati pelaku berinisial SLAMET BUDI SETIO alias BONDET berada di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, yang disaksikan oleh warga setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada teman-temannya.
Pelaku juga menyebutkan bahwa 7 (tujuh) paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ISWOYO alias CAK IS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
📦 Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain:
7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
4 (empat) Pack plastik klip bening kosong.
1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar.
1 (satu) unit timbangan digital.
2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok.
1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO.
1 (satu) buah tas warna hitam.
1 (satu) buah kotak Vape warna hitam.
Uang tunai senilai Rp 200.000,- (dua lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,-).
⚖️ Proses Hukum
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kerinci Kanan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Red/S)
