WARGA TUTUP JALAN KORIDOR PT ARARA ABADI DI SOREK SATU, TUNTUT GANTI RUGI LAHAN

Pelalawan, RBC – Jalan koridor milik PT Arara Abadi yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, ditutup warga sejak Rabu (10/9/2025) pagi. Penutupan dilakukan oleh sekitar 35 Kepala Keluarga (KK). Mereka mengklaim lahan milik warga telah digunakan untuk pembangunan jalan koridor tanpa adanya ganti rugi.

Kuasa hukum warga, Rawin SH, menjelaskan kepada awak media bahwa aksi ini dilatarbelakangi persoalan tanah seluas 8 x 3.000 meter dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 170 yang diterbitkan BPN pada 1995. Tanah tersebut digunakan sebagai jalan koridor oleh PT Arara Abadi, namun hingga kini belum ada ganti rugi.
“Mediasi sudah berulang kali dilakukan, terakhir pada 12 Agustus 2025 lalu bersama Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Polsek setempat. Dalam mediasi itu disepakati tiga poin, yakni pihak perusahaan bersedia bertemu Bupati Pelalawan, siap hadir bila dipanggil untuk mediasi, serta akan menghadirkan perwakilan yang berwenang mengambil keputusan. Namun, sampai sekarang kesepakatan itu belum terlaksana,” ungkap Rawin.
Rawin menambahkan, pada 26 Agustus 2025 pihak kecamatan sempat melakukan pengukuran lahan bersama perwakilan masyarakat, namun pihak perusahaan tidak hadir. “Terkait apakah penutupan jalan ini akan berlanjut, itu menjadi keputusan warga yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, Humas PT Arara Abadi, Yogi, saat dikonfirmasi mengatakan perusahaan telah dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan menunggu tindak lanjut dari pemkab. Ia menjelaskan bahwa pembangunan jalan koridor dilakukan pada tahun 2001 di atas lahan yang disebut telah dihibahkan oleh pemerintah kecamatan dan melakukan pembangunan jalan tersebut setelah dua kali disurati.
“PT Arara Abadi sangat dirugikan dengan aksi penutupan ini karena operasional perusahaan terhambat. Kami berharap warga bersabar dan membuka jalan, sebab masalah ini sudah dalam proses penyelesaian oleh pemerintah kabupaten. Perusahaan siap kapan saja jika dipanggil untuk mediasi,” tegas Yogi.
Camat Pangkalan Kuras, Abdul Gafur SH, membenarkan bahwa proses penyelesaian persoalan ini sedang berjalan. Ia menegaskan pihaknya telah diminta Bupati Pelalawan untuk melakukan pendataan terkait lahan dan pemiliknya, dan hasilnya sudah disampaikan ke bupati.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Parlindungan Rinaldi SH, juga menuturkan bahwa aksi penutupan jalan oleh warga Muluk cs ini bukan yang pertama kali. “Dalam tiga bulan terakhir sudah beberapa kali dilakukan. Kami dari Polsek bersama unsur pimpinan kecamatan hadir untuk menampung aspirasi warga. Namun, kami tetap menghimbau agar jalan tidak ditutup karena dapat memicu gesekan dengan perusahaan maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Prinsipnya kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolsek. ( R 116 )
