Berantas Narkoba, Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Bengkalis, Rbc – Dalam rangka mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menerangkan bahwa pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis telah mengamankan seorang pria berinisial H.S. (42) di Jalan Kayangan Ujung Gg. Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.

Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang terjatuh dari tangan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Y.P. (dalam lidik).

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya, baik melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.* (ae-pekanbarupos.co)