Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 4,99 gram, Seorang Perempuan Diamankan 

Bengkalis, Rbc – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 14.15 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kayangan Ujung Gg. Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Y.P. (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang mengaku memperoleh sabu dari Y.P. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Sekira pukul 14.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,99 gram yang disimpan di bagian belakang rumah.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan telah dikemas untuk diedarkan. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut kurang lebih selama satu bulan serta memperoleh barang dari seseorang berinisial M. (dalam lidik).

Barang Bukti yang Diamankan

– 23 (dua puluh tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,99 gram

– 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna putih

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka Y.P. dinyatakan positif (+) Methamphetamine.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 atau saluran pengaduan resmi Polres Bengkalis.* (ae-pekanbarupos.co)