Berawal Dari Laporan WhatsApp Kapolres, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Bengkalis, Rbc – Dalam rangka mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (23/02/2026) sekira pukul 21.58 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat melalui WhatsApp Kapolres, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pada pukul 21.58 WIB mengamankan seorang pria berinisial F.W. (44) di Jalan Ahmad Yani.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,10 gram
2 (dua) unit handphone Android
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3262 DAA
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan (dalam lidik).
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui WhatsApp Kapolres demi menjaga Kabupaten Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.* (ae-pekanbarupos.co)
