Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kuala Alam

Bengkalis, Rbc – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial N (29) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan RT 003 RW 002, Desa Kuala Alam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.
Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram yang sempat dibuang oleh terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres dan bagian dari komitmen kami dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi melalui WhatsApp Kapolres maupun saluran resmi lainnya apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.* (ae-pekanbarupos.co)
